Tentang

Kedudukan

  • (1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.

    (2) Dinas Kesehatan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

  • Dinas Kesehatan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
    • Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
      2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat;
      3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
      4. Pembinaan teknis di bidang kesehatan;
      5. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
      6. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
      7. Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
      8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

    • (1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretaris, membawahi: 1. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset; 2. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional.
    •  
    1. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
    2. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
    3. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;dan
    4. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
    5. UPTD.